Terbaru

6/recent/ticker-posts

Formula Baru UN 2011

 
Jakarta (Dikdas): Guna memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, yaitu Ujian Nasional (UN) tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membuat formula baru dalam penentuan kelulusan UN. Demikian tertuang dalam bukuTanya-Jawab Pelaksanaan Ujian Nasional 2011yang diterbitkan oleh Kemdiknas pada Januari 2011. 

Buku yang berisi 27 pertanyaan seputar pelaksanaan UN 2011 ini disiapkan untuk memberi gambaran yang jelas, tepat, utuh, dan komprehensif pada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan, tentang maksud, tujuan, dan penyelenggaraan UN. Formula baru tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat antara  Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan Kemdiknas. 

Bentuk formula baru kelulusan UN, tertulis dalam buku ini, berupa pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah didapat dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan rata-rata rapor; semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB, sedangkan semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA dan SMK. Pembobotannya 60% untuk nilai ujian sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M) yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.

Lalu bagaimana penghitungan rumus kelulusannya? Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasionalkan, dan nilai UN (murni). 

Untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan diberi bobot 40%, sementara nilai UN bobotnya 60%. Peserta didik dinyatakan lulus UN bila NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA paling rendah 5,5 (lima koma lima).

Dengan adanya formula baru, diharapkan tercipta kondisi yang mendorong bagi terwujudnya hasil UN yang kredibel dan objektif. Sebab hasil UN diperlukan untuk pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.*

Baca Juga: Cara Menarik Lainnya di Kategori Ini

Posting Komentar

0 Komentar